Orang Asing akan memiliki properti dengan HGB
WNA atau Orang Asing akan memiliki properti dengan HGB / hak guna bangunan. Hal ini guna menjamin kepastian hukum bagi WNA dalam melakukan bisnisnya du Bali dan atau di Indonesia.
Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan, pemberian HGB kepada WNA merupakan hal penting. Sebab, kata dia, hal itu bisa memberikan kepastian hukum.
"Selama ini, orang asing boleh punya hak pakai. Tapi hak pakai selama ini tidak didefinisikan secara baik," ujarnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis
Ada hak pakai 5 tahun, 10 tahun. Sekarang hak pakai kita perpanjang sama seperti HGB juga," sambung dia.
Selain untuk kepastian hukum, Sofyan juga mengatakan pemberian HGB kepada WNA penting untuk mendongkrak investasi properti di Indonesia.
Saat ini kata dia, banyak orang melakukan investasi properti dalam rangka portofolio global.
Pemerintah berharap pembahasan revisi UU Pokok Agraria bisa rampung sebelum masa jabatan DPR 2014-2019 rampung
.
Sumber : kompas.Com
Posting Komentar untuk "Orang Asing akan memiliki properti dengan HGB"