Kemudahan mendirikan PT dalam Omnibus Law
Undang undang cipta kerja atau Omnibus Law yang di sah kan oleh anggota dewan Masih dalam tahap yudisial review di MK . Berikut ini Kemudahan mendirikan PT dalam Omnibus Law jika sudah berjalan.
Kemudahan mendirikan PT dalam Omnibus Law
Omnibus law atau undang undang cipta kerja merangkum 79 undang undang menjadi satu, dimana terdiri dari lebih dari 1200 pasal dan 905 lembar peraturan undang - undang .
Omnibus law terdiri dari 11 Cluster :
- Penyederhanaan Perijinan
- Persyaratan Investasi
- Ketenaga kerjaan
- Kemudahan dan perlindungan UMKM
- Kemudahan Berusaha
- Dukungan Riset dan Inovasi
- Administrasi Pemerintahan
- Pengenaan Sanksi
- Pengendalian Lahan
- Kemudahan Proyek Pemerintah
- Kawasan Ekonomi Khusus
Pada hari yang berbahagia ini kita akan bahas terkait dengan Kemudahan dan perlindungan UMKM serta Kemudahan Berusaha .
Omnibus Law atau Undang-Undang Cipta Kerja merubah UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Modal PT yang awalnya minimal 50 juta saat ini boleh berapapun sesuai kemampuan para pendiri.
Juga mendirikan PT tidak perlu akta notaris, jadi dasar untuk mendirikan PT adalah pernyataan pribadi saja.
Pernyataan tersebut berisi nama PT, jumlah modal perusahaan dan bidang usaha atau maksud dan tujuan perseroan.
Dalam omnibus law cipta kerja Ini juga diatur bahwa mendirikan PT bisa oleh satu orang saja tidak perlu dua orang seperti yang diatur dalam UUPT.
Omnibus law tentang mudahnya mendirikan PT berlaku untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah dimana untuk menentukan suatu usaha ini apakah UMKM ditentukan oleh peraturan tersendiri atau undang-undang tersendiri.
Cek Undang Undang cipta kerja / omnibus law disini . Untuk yang mau berdiskusi, silahkan tulis pada kolom komentar dibawah ya ....
Sumber : Asriman A. Tanjung
Posting Komentar untuk "Kemudahan mendirikan PT dalam Omnibus Law"